• Jl. Salak No.22 Bogor
  • (0251) 8382563
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
      • Hak Kekayaan Intelektual
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku Pedum Juknis
    • Infografis
    • Jurnal
      • Jurnal Penelitian dan Pengembangan Pertanian
      • Indonesian Journal of Agricultural Science
    • Warta Agrostandar
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Layanan
    • Pengelolaan Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian
    • Pemanfaatan Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian
Thumb
148 dilihat       22 Mei 2025

BRMP Pengelola Hasil Dukung Pengelolaan Informasi Aman dan Ramah bagi Anak

Bogor (22/5) – Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian (BRMP Pengelola Hasil) mengikuti bimbingan teknis "ASN Melek Digital: Penguatan Peran Komunikasi Publik, Implementasi PP Tunas No. 17 Tahun 2025". Acara ini diselenggarakan secara hybrid oleh Kementerian Komunikasi Informasi dan Digital di STMM MMTC, Yogyakarta.

Kegiatan pada 22 Mei 2025 ini dihadiri oleh 100 peserta luring dan lebih dari 300 peserta daring. Peserta berasal dari berbagai kalangan, termasuk ASN Pranata Humas, Pengelola Media Sosial Instansi, serta perwakilan dari Dinas Kominfo Provinsi dan Kota, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Dinas Pendidikan dan Olahraga, dan mahasiswa STMM MMTC Yogyakarta. Pelaksanaan bimbingan teknis ini dilatarbelakangi oleh pesatnya perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang memudahkan penyebaran informasi secara cepat dan murah. Keunggulan media sosial juga membawa tantangan baru, terutama terkait dampak negatifnya terhadap anak-anak, seperti isolasi sosial yang merugikan secara fisik dan psikologis.

Menanggapi permasalahan ini, Presiden telah menetapkan Kebijakan Tata Kelola Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau "Tunas". Regulasi ini, yang bertujuan melindungi anak di ruang digital, mengatur kewajiban penyelenggara platform digital dalam perlindungan anak sebagai pengguna internet. "Ini adalah bentuk perhatian negara terhadap anak," ungkap Riris Puspita, perwakilan Kepala Dinas Komunikasi Informatika D.I. Yogyakarta.

Narasumber yang berkompeten di bidang Informasi dan Komunikasi Publik turut hadir dalam bimbingan teknis ini. Wahyu Aji, CEO Good News from Indonesia, menekankan bahwa meskipun Regulasi PP Tunas No. 17 Tahun 2025 telah ada sebagai pelindung anak dan kelompok rentan di ruang digital. Namun, hal itu tidak cukup. "Kuncinya, orang dewasa harus peduli dan bertindak untuk mendukung PP Tunas ini," tegasnya.

Hastuti, Ketua Tim Pengelola Komunikasi Strategis Pemerintah, menyatakan bahwa harapan dari pelaksanaan bimbingan teknis ini adalah agar peserta tidak hanya memahami kebijakan, tetapi juga terinspirasi menjadi agen perubahan. "Kegiatan ini diharapkan menjadi titik tolak peran ASN sebagai agen perubahan yang tidak hanya terampil secara digital, tetapi juga peduli dalam mengelola ruang digital yang aman dan ramah bagi anak-anak Indonesia," lanjut Hastuti.

Terkait hal ini, sebagaimana dulunya BRMP Pengelola Hasil masih menjadi Balai Informasi Standar Instrumen Pertanian (BISIP), dalam penyediaan informasi melalui media sosial sudah menekankan pada kebermanfaatannya bagi masyarakat dan tentunya patuh terhadap rambu-rambu yang ada, urai Nuning Nugrahani selaku Kepala BPHPMP. Pengelolaan media sosial dan pesan-pesan apa yang bisa diposting ini, tertuang dalam agenda setting yang menitikberatkan pada konten bermuatan informasi pertanian hingga capaian kinerja organisasi yang dalam penyusunannya sudah memfilter potensi informasi yang bisa memberikan dampak negatif terhadap anak atau kelompok rentan lainnya. Komitmen ini akan terus berlanjut meskipun tugas dan fungsi saat ini tidak lagi berfokus mengelola informasi, tegas Nuning.

Prev Next

- BRMP Pengelola Hasil


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Para Pihak Capai Kesepakatan dalam Mediasi Perpanjangan Lisensi Nasa-29 PT. Agrosid
    23 Des 2025 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    BRMP Pengelola Hasil, Raih Predikat Informatif di Ajang Anugerah KIP Kementerian Pertanian 2025
    22 Des 2025 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    Dorong Pemanfaatan Hasil, BRMP PH Mediasi Lisensi 2 Jagung Hibrida dengan PT Winmar
    19 Des 2025 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    Petani Kentang Cimenyan Berminat Menangkar Varietas Kentang Hasil BRMP
    18 Des 2025 - By BRMP Pengelola Hasil
  • Thumb
    BRMP Evaluasi Akhir Tahun BRMP 2025
    17 Des 2025 - By BRMP Pengelola Hasil

tags

BRMP BRMP Pengelola Hasil

Kontak

(0251) 8382563
(0251) 8382563
[email protected]

: 081805503899

Jl. Salak No. 22 Kelurahan Babakan,

Kecamatan Bogor Tengah

Kota Bogor - Jawa Barat

16128

© 2025 - 2025 Balai Pengelola Hasil Perakitan dan Modernisasi Pertanian. All Right Reserved